Pemerintah menargetkan 10 tahun lagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun akan memiliki infrastruktur yang lengkap dan dipenuhi para investor. Kawasan ini baru diisi oleh satu investor yaitu PT Unilever Olechemical Indonesia (UOI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan untuk membagun kawasan industri yang ideal membutuhkan waktu 10 tahun untuk tumbuh dan berkembang.
"Kalau normalnya industri baru seperti ini butuh 10 tahun untuk bisa komplit, itu pun sudah luar biasa. Jadi tergantung daya tarik yang bisa diberikan oleh kawasan industri ini," ujarnya saat mengunjungi daerah KEK Sei Mangkei, Sumatera Utara.
Lebih lanjut Menko mengatakan agar para investor tertarik dan berebut masuk ke Indonesia maka harus ditunjang dengan infrastruktur dan transportasi yang lengkap.
"Jadi kita harus membentuk seperti gadis cantik, kalau dia sudah bisa membuat gadis cantik maka yang akan melamar itu banyak ini. Gadis cantik itu terkait infrastruktur, terkait dengan transportasi dan lain-lain,"tuturnya.
PT Unilever Oleochemical Indonesia direncanakan beroperasi di
Kawasan Ekonomi Khusus (
KEK)
Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara pada Juni 2014 dan diharapkan menjadi pendorong beroperasinya industri lainnya di kawasan itu.
"Pasokan listrik untuk perusahaan itu sudah diatasi di mana 10 megawatt dari PT.PLN dan 2 megawatt dari PT.Perkebunan Nusantara III dan untuk tambahannya sudah dibangun gardu induk berkapasitas 2X30 megawatt dari kawasan Perdagangan menuju KEK Sei Mangkei," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Riadil Akhir Lubis kepada Antara di Medan.
Unilever membangun pabrik di
KEK Sei Mangkei di atas lahan 27,39 hektare dengan investasi Rp1,4 triliun.
"Setelah Unilever, ada beberapa industri lagi yang akan beroperasi di KEK Sei Mangkei dan itu menggembirakan karena Sei Mangkei menjadi salah satu yang masuk dalam proyek MP3EI (Masterplan Percepatan, Perluasan dan Pembangunan Ekonomi Indonesia) di Sumut," katanya.
Selain Unilever ada delapan perusahaan lagi yang akan beroperasi di KEK Sei Mangkei, antara lain PT Sinergi Oleo Nusantara dengan investasi Rp3,86 triliun dan PT. Cipta Buana Utama Mandiri senilai Rp537 miliar dan keduanya sedang dalam persiapan beroperasi juga.
Total areal lahan yang akan digunakan sembilan perusahaaan yang sudah menyampaikan Letter Of Inten mencapai 144,35 hektare.
Proses HPL Riadil mengakui hingga dewasa ini yang masih menjadi kendala dalam penawaran investasi di KEK Sei Mangkei itu adalah belum juga selesainya pengalihan hak guna usaha (HGU) lahan milik PTPN III itu menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Padahal PTPN III telah mengajukan kembali HPL itu ke BPN Sumut 25 November 2013 dan 5 Desember 2013, BPN Simalungun sebagai wilayah beroperasinya KEK Sei mangkei juga telah mengajukan permohonan ke BPN Sumut juga.
"Untuk diketahui, menteri BUMN sudah menyampaikan persetujuan HGU menjadi HPL pada 19 Desember2012," katanya.
Dia menegaskan, investor memerlukan kepastian hukum atas lahan tenpat usahanya sehingga soal HPL selalu dipertanyakan.
Anggota DPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba menyebutkan, dia akan mempertanyakan belum keluarnya HPL itu dari BPN.
"Masa urusan itu saja dengan dokumen yang sudah lengkap termasuk izin Menteri BUMN tidak kunjung selesai bertahun-tahun.Saya akan ke BPN Pusat, karena informasi sementara BPN Sumut menunggu izin dari BPN Pusat," katanya.
Total luas lahan KEK Sei Mangkei, sambung dia, mencapai 2.002 hektar dengan komposisi 1.600 hektar akan diperuntukkan untuk kawasan industri baik itu sawit, oleochemical, karet, fatty acid, dan lainnya.
Menurut Menko, jika satu perusahaan diasumsikan akan menggunakan lahan seluas 10 hektar. Berarti, akan ada 160 perusahaan yang bisa diakomodir dalam KEK Sei Mangkei.
"Dikawasan ini tentu bisa dibayangkan berapa puluh ribu tenaga kerja yang bisa diserap dikawasan industri ini. Ini yang kita harapkan akan terjadi,"ungkapnya.
Sementara Direktur Pemasaran, Perencaan dan Pengembangan PTPN III Nur Hidayat mengatakan nantinya yang bertanggung jawab dalam proses pembagunan infrastruktur di kawasan Sei Mangkei ini adalah PTPN III.
Dan Ia berharap, pemerintah juga dapat mendukung pengembangan kawasan ini dengan cara memperbaiki jalan diluar kawasan
Sei Mangkei.
"Harapan kami kedepan infrastruktur diluar kawasan yang sangat urgern, unntuk jalan Kabupaten Provinsi bisa dijadikan jalan nasional, karena jalannya saat ini masih sangat kecil," tuturnya.
PT Perkebunan Nusantara III sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, optimistis pembangunan kawasan ekonomi khusus itu akan berjalan tepat waktu dan akan selesai pada Februari 2015. Tenggat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 29/2012 tentang KEK Sei Mangkei.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTPN III, Nurhidayat, mengatakan kini PTPN III sedang berusaha menyelesaikan berbagai kendala yang mungkin muncul di dalam kawasan, terutama soal pasokan gas. Ini penting karena PT. Unilever Oleochemical Indonesia, sudah mengadakan ground breaking pada 3 Juli 2013 lalu dengan total nilai investasi di Sei Mangkei sebesar Rp 2,04 triliun.
Ketersedian gas, menurut Nur, menjadi perhatian serius PTPN III di tengah menipisnya pasokan gas untuk kebutuhan industri di Sumatera Utara. Saat ini pasokan gas untuk Kawasan Industri Medan dan Deli Serdang hanya 7 juta kaki kubik per hari. Jumlah itu tidak akan memenuhi kebutuhan industri apalagi untuk Sei Mangkei.
"Agar investor tidak ragu masuk ke kawasan ekonomi ini, pasokan gas harus pasti," katanya. Karena itulah, Nur memastikan PTPN III akan menandatangani nota kesepahaman dengan PT Pertamina Gas Niaga yang akan memasok sebagian gas PT Arun ke Sumatera Utara.
"MoU itu isinya adalah jaminan bahwa sebagian gas Arun untuk Sumut akan dialirkan ke KEK Sei Mangkei," kata Nurhidayat.
Selain itu, Nur memastikan drainase induk dan jaringan listrik di dalam kawasan sedang dibangun. "Kami juga akan membangun jalur kereta api sepanjang 2, 95 kilometer menuju kawasan dan sudah mengadakan perikatan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk memulai pembangunan jalur kereta api," tutur Nur.
Adapun perubahan status tanah KEK Sei Mangkei dari Hak Guna Bangunan (HGB) PTPN III ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL), menurut Nur, sudah dalam tahap akhir perubahan.