Pada tanggal 3 Juli 2013, Menko Perekonomian,
M. Hatta Rajasa, melakukan
ground breaking KEK Sei Mangkei dan
peresmian proyek MP3EI di Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Kepala BPN RI, Wakil Menteri Bappenas, Gubernur Sumatera Utara dan jajarannya, Bupati Simalungun dan jajarannya, Bupati Batubara dan jajarannya, Dirut PTPN III, serta pejabat eselon I dan II dari pemerintah pusat.
Ground breaking adalah Penggalian pondasi bangunan, sebagai tahap dimulainya sebuah proyek properti. Pada kesempatan tersebut, Menko Perekonomian melakukan
ground breaking pembangunan infrastruktur pendukung di
KEK Sei Mangkei (
jalan, drainase induk, jaringan listrik, dan sarana pengolahan air), pembangunan pabrik oleochemical
PT. Unilever Oleochemical Indonesia, pembangunan pabrik pupuk NPK PT. Citra Buana Utama Mandiri, serta meresmikan infrastruktrur pendukung di
KEK Sei Mangkei (
dry port, tank farm, dan waste water treatment plant), Pusat Inovasi Kepala Sawit, dan Bendung dan Irigasi Sei Ular. Selain melakukan
ground breaking dan peresmian, Menko Perekonomian dan rombongan juga mengunjungi lokasi rencana pembangunan pabrik PT. UOI, tank farm, dan dry port di
KEK Sei Mangkei.
Dirut PTPN III dalam sambutannya menyatakan bahwa saat ini telah dibangun infrastruktur di dalam kawasan berupa gedung perkantoran, sarana jalan ROW 28 dan 43, pengolahan sarana dan air bersih, instalasi jaringan listrik, drainase induk, dan PLTBS. Selain itu, terdapat lanjutan pembangunan infrastruktur yang akan dilaksanakan pada tahun 2013, yaitu rel kereta api, dry port, waste water treatment plant, dan tank farm.
|
Ground Breaking KEK Sei Mangkei dan Peresmian Proyek MP3EI di Sumatera Utara |
Dalam sambutannya, Bupati Simalungun berkomitmen untuk mendukung pengembangan KEK Sei Mangkei, salah satunya dengan memberikan kemudahan perizinan bagi para investor. Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara juga menyatakan bahwa setelah ditetapkannya PP No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan MP3EI dan PP No. 29 Tahun 2012 tentang KEK Sei Mangkei, maka Sumatera Utara berkesempatan untuk menjadi yang pertama dan utama sebagai pusat pertumbuhan di koridor ekonomi Indonesia wilayah Sumatera. Menurutnya, pengembangangan KEK Sei Mangkei dapat memberikan multiplier effect bagi kawasan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, Menko Perekonomian menyampaikan bahwa pengembangan KEK Sei Mangkei bersifat sangat strategis karena mengintegrasikan industri dari hulu ke hilir dan didukung dengan jaringan infrastruktur memadai yang terhubung dengan Pelabuhan Kuala Tanjung, serta dilengkapi dengan Pusat Inovasi Kelapa Sawit yang ditujukan untuk melakukan riset dan pelatihan. Dengan demikian, pengembangan KEK Sei Mangkei ini dapat menciptakan nilai tambah yang tinggi, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Hingga saat ini, terdapat dua perusahaan yang berkomitmen untuk berinvestasi di KEK Sei Mangkei, yaitu PT Unilever Oleochemical Indonesia sebesar Rp 2,04 triliun dan PT. Citra Buana Utama Mandiri sebesar Rp 537 miliar. Selain itu, juga terdapat rencana investasi dari konsorsium PTPN III dan PTPN IV sebesar Rp 3,6 triliun dan Shimizu Corporation sebesar Rp 369 miliar. Dengan pelaksanaan ground breaking ini, diharapkan semakin banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di KEK Sei Mangkei.
Pemerintah Kabupaten Simalungun telah menetapkan Administrator KEK Sei Mangkei melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun Nomor 188.45/1507/KPTS/2014 tentang Penetapan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun sebagai Administrator Kawasan Ekonomi Khusus di Sei Mangkei Kabupaten Simalungun tanggal 10 Maret 2014.
Dewan Nasional KEK Merekomendasikan Penetapan Tiga KEK Baru
Bertempat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dewan Nasional KEK kembali mengadakan Sidang Dewan Nasional KEK. Sidang yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa ini turut dihadiri Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Mari Elka Pangestu, Menteri Perdagangan M. Lutfi dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak.
Undang-undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
- Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
- Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
- Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
- Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
Sumber:kek.ekon.go.id